Rabu, 16 Juni 2010

Teroris dan Jihad Dalam Pandangan Islam


Teroris, ini adalah satu kata yang sering digunakan oleh media untuk memojokkan Islam. Sebenarnya apa defenisi teroris? Menurut kamus arti teroris itu adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut. Jadi siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk membuat orang lain menjadi takut maka orang tersebut adalah seorang teroris. Jika seorang polisi menggunakan kekerasan untuk menanggap para perampok sehingga para perampok itu kabur dan takut, maka menurut kamus polisi itu disebut teroris. Jadi pada prinsipnya, teroris itu tidak cuma dilakukan oleh orang jahat. Orang baik juga bisa melakukan tindakan teroris dengan tujuan yang baik.
Memang harus diakui, saat ini banyak ummat Islam yang melakukan tindak kekerasan sehingga menyusahkan banyak orang. Melakukan bom bunuh diri disana sini, membuat kerusuhan dan berbagai macam tindakan lainnya. Mereka melakukan semua itu dengan alasan jihad. Sebenarnya Jihad itu apa?
Menurut bahasa (etimologi) jihad berasal dari kata Jahada yang berarti bersungguh-sungguh, mengeluarkan tenaga, berjuang. Jadi siapapun yang berjuang dengan sungguh-sungguh untuk bisa memperoleh apa yang dia inginkan, tidak peduli apakah yang dia inginkan itu baik atau jahat, dalam bahasa arab akan disebut jihad. Jihad dapat dilakukan dengan tujuan baik juga dapat dilakukan dengan tujuan jahat.
Jihad dengan tujuan baik akan disebut dengan jihad fi sabilillah. Seperti yang dinyatakan didalam al-Qur'an surat al-Hajj 22:78.
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.
Juga dinyatakan dalam surat at-Taubah 9:20 dan 24. Kedua ayat itu memberi pernyataan jihad yang baik dijalan Allah. Jihad dengan tujuan jahat tentu akan dinamakan jihad fi sabilis syaithon. Al-Qur'an juga menggunakan kata jihad untuk tujuan yang jahat. Seperti yang dinyatakan dalam surat Luqman 31:15.
Dan jika keduanya (kedua orang tua) "JAHADAAKA" berjuang, memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.
Pernyataan seperti ini juga disebutkan didalam surat al-'Ankabuut 29:8. Kedua ayat itu memakai kata "JAHADA" yang berarti berjihad atau berjuang. Jadi jelaslah bahwa jihad bisa digunakan untuk tujuan baik, juga dapat digunakan untuk tujuan jahat. Itu berarti jihad bisa dilakukan oleh orang islam juga dapat dilakukan oleh orang kafir.
Coba kita simak apa yang dikatakan al-Qur'an dalam surat an-Nisa' 4:76.
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang yang kafir berperang dijalan thaghut.
Ada sebagian cendikiawan muslim yang keliru dalam menterjemahkan kata jihad. Mereka menterjemahkan jihad dengan istilah "Perang Suci" seperti diperiksa disebagian kamus. Ini terjemahan yang salah. Istilah Perang Suci pada awalnya dipakai oleh kaum orientalis ketika pertamakali mereka menulis buku tentang  mereka menulis buku tentang islam. Sangat disesalkan, para pemuka-pemuka islam pun banyak yang menganggap ini terjemahan yang tepat untuk jihad. Bahasa Arab untuk Perang Suci adalah "Hablun Mukadifah". Kata ini tidak pernah dijumpai didalam al-Qur'an maupun hadist-hadist Nabi yang asli.
Pada saat ini, banyak masyarakat dunia yang menganggap bahwa islam adalah agama brutal. Agama yang taunya cuma perang, jihad dan membunuh. Ini berawal dari peristiwa 11 September 2001 lalu. Hancurnya gedung World Trade Center (WTC) Amerika yang menewaskan setidaknya 3000 jiwa. Menyusul peristiwa pengeboman Ritz Carlton dan hotel JW Marriot pada 8 Juli 2009 lalu.
Sekarang yang jadi pertanyaan, benarkah al-Qur'an mengajarkan tindakan seperti ini? Islam adalah agama damai. Sangat tidak masuk akal apabila agama damai bisa bertindak seperti ini. Coba kita periksa surat al-Maidah 5:32.
Barang siapa yang membunuh seorang manusia (baik muslim ataupun tidak) bukan karena orang itu membunuh atau berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.
Ayat ini jelas mengatakan bahwa seorang muslim tidak dibenarkan melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar. Alasan boleh membunuh hanyalah apabila orang tersebut membunuh orang lain atau jika ia melakukan kerusakan yang parah yang membuat dia pantas untuk dibunuh.
Masalah jihad dengan melakukan peperangan dalam islam ada aturan-aturan tertentu harus dilaksanakan. Didalam surat al-Baqarah 2:190 Allah menjelaskan:
Dan perangi kamulah di jalan Allah orang-orang yang memerangimu, janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Syarat utama agar islam boleh memerangi orang lain adalah jika orang tersebut telah memerangi islam lebih awal. Seorang muslim tidak dibenarkan memerangi orang lain tanpa ada alasan yang jelas. Ayat-ayat al-Qur'an yang memerintahkan untuk berperang itu dilakukan dalam waktu-waktu tertentu. Bukan disetiap waktu dan keadaan. Seperti perintah perang yang ditulis dalam surat at-Taubah 9:5.
Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka ditempat pengintaian.
Seorang kritikus India bernama Arun Suri menyerang ummat islam dengan menggunakan ayat ini. Dalam tulisannya dia menggambarkan bahwa islam adalah agama yang brutal, selalu menyuruh untuk membunuh. Padahal apabila ayat diatas ditarik dan dipahami sesuai konteks, disana tidak sedikitpun mencerminkan kebrutalan. Pada ayat satu dan dua dari surat diatas menceritakan tentang sebuah perjanjian damai antara ummat islam dan orang-orang musyrik pada waktu itu. Namun sebagian orang musyrik telah memungkiri perjanjian, sehingga Allah dan Rasul pun memutuskan hubungan dan mengizinkan untuk kembali memerangi mereka (khusus bagi mereka yang ingkar saja).  Kaum musyrik itu diberi waktu 4 bulan untuk memperkuat diri. Yaitu mulai 10 Zulhijjah sampai 10 Rabi'ul Akhir yang pada ayat diatas diistilahkan dengan bulan-bulan haram.
Usai bulan-bulan itu berakhir, maka ummat islam dibolehkan memerangi mereka, membunuh, menangkap dan mengintai mereka. Semua itu dilakukan setelah perjanjian damai itu dibatalkan. Berarti perintah membunuh, mengepung dan mengintai itu ketika dalam suasana perang. Jika dalam keadaan perang sah-sah saja ummat islam melakukan itu.
Tapi sayangnya Arun Suri menarik ayat diluar konteks. Mereka menganggap bahwa perintah itupun boleh dilaksanakan diluar perang. Ini anggapan salah. Bayangkan pada saat negara kita dulu dijajah oleh Belanda. Seorang kepala militer kita dulu waktu dalam peperangan misalnya berkata, "Duhai rakyat indonesia, cari orang Belanda. Jika kalian berjumpa mereka bunuh saja"
Perintah kepala militer dulu diucapkan waktu perang. Itu sah-sah saja. Tapi coba jika ucapan itu ditarik sekarang. Jika setiap jumpa orang Belanda harus dibunuh. Tentu turis-turis Belanda tidak akan berani datang ke Indonesia. Jika ditarik dalam suasana damai sekarang maka ucapan itu akan terdengar sadis dan brutal. Begitu juga dengan ayat al-Qur'an diatas. Ayat itu ditarik dalam suasana perang, bukan disetiap keadaan.
Begitu juga perintah perang dan membunuh pada ayat-ayat lain. Seperti dalam surat al-Baqarah 2:216 dan 244, surat al-Anfal 8:39 dll. Semua ditarik pada konteks dalam keadaan perang bukan pada setiap waktu.
Dalam islam sebagai jalan terakhir perang memang diperintahkan. Di negara manapun di dunia ini, namanya perang tetap diperbolehkan jika memang ini harus dilakukan. Namun tentunya dalam perang tersebut punya aturan-aturan tertentu. Begitu juga dalam islam.
Banyak hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam islam walau itu dalam suasana perang. Seperti, tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, orang lemah, lanjut usia. Kecuali jika orang-orang tersebut ikut berperang dibarisan lawan.
Dalam hadits riwayat Bukhori nomor 3014 dan Muslim nomor 4523 diceritakan. Abdullah bin Umar RA mengabarkan. Didapatkan ada seorang wanita yang terbunuh dalam sebagian peperangan yang dilakukan Rasulullah saw, maka beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak. (Dalam satu riwayat mengatakan bahwa beliau mengingkarinya).
Dalam hadits lain juga ada dijelaskan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 2842 bahwa Hanzhalah al-Khatib berkata: Kami berperang bersama Rasulullah saw, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasullah saw bersabda: "Wanita ini tidak turut berperang diantara orang-orang berperang" Kemudian beliau berkata kepada seseorang: "Pergilah engkau temui Khalid ibnul Walid (karena wanita itu terbunuh oleh pasukan terdepan yang dipimpin oleh Khalid bin Walid). Katakan padanya bahwa Rasulullah saw memberitaumu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/ orang upahan. (Hadits ini disahihkan oleh Imam al-Bani RA dalam Ash-Shahihah nomor 701)
           Jika dalam suasana perang saja tidak dibenarkan membunuh wanita, anak-anak, orang lemah, binatang ternak. Tidak dibenarkan menghancurkan bangunan, tempat ibadah, tanam-tanaman, menebang pohon dll. Tentu dalam suasana damai akan lebih tidak dibenarkan lagi. Nah, kalau memang demikian. Bagaimana dengan tindakan teroris yang mengaku jihad di jalan Allah? Mereka mengebom bangunan hingga hancur, membunuh anak-anak, wanita, orang tua dan orang-orang yang tidak bersalah. Apakah tindakan mereka itu sesuai dengan ajaran islam? Jawabannya tidak. Tindakan mereka itu adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran islam.
Bagikan:

0 komentar:

Posting Komentar

Tulisan Terbaru

Urutan Daftar

Halaman

Dukungan Tema